Ruang Lingkup Etika Polri

Tidak ada komentar

Ruang lingkup pengaturan Kode Etik Anggota Polri mencakup:
a. Etika Kenegaraan.
Etika Kenegaraan memuat pedoman berperilaku Anggota Polri dalam hubungan:
1. tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
2. Pancasila
3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4. kebhinekatunggalikaan.
b. Etika Kelembagaan
Etika Kelembagaan memuat pedoman berperilaku Anggota Polri dalam hubungan:
1. Tribrata sebagai pedoman hidup
2. Catur Prasetya sebagai pedoman kerja
3. sumpah/janji Anggota Polri
4. sumpah/janji jabatan
5. sepuluh komitmen moral dan perubahan pola pikir (mindset).
c. Etika Kemasyarakatan
Etika Kemasyarakatan memuat pedoman berperilaku Anggota Polri dalam hubungan:
1. pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
2. penegakan hokum
3. pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat
4. Kearifan lokal, antara lain gotong royong, kesetiakawanan, dan toleransi.
d. Etika Kepribadian.
Etika Kepribadian memuat pedoman berperilaku anggota Polri dalam hubungan:
1. kehidupan beragama
2. kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum
3. sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
 Sumber : http://www.docstoc.com/docs/173673598/Kode

Tidak ada komentar :

Posting Komentar