Ruang Lingkup Etika Polri
Ruang lingkup pengaturan Kode Etik Anggota Polri mencakup:
a. Etika Kenegaraan.
Etika Kenegaraan memuat pedoman berperilaku Anggota Polri dalam hubungan:b. Etika Kelembagaan
1. tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
2. Pancasila
3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4. kebhinekatunggalikaan.
Etika Kelembagaan memuat pedoman berperilaku Anggota Polri dalam hubungan:c. Etika Kemasyarakatan
1. Tribrata sebagai pedoman hidup
2. Catur Prasetya sebagai pedoman kerja
3. sumpah/janji Anggota Polri
4. sumpah/janji jabatan
5. sepuluh komitmen moral dan perubahan pola pikir (mindset).
Etika Kemasyarakatan memuat pedoman berperilaku Anggota Polri dalam hubungan:d. Etika Kepribadian.
1. pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
2. penegakan hokum
3. pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat
4. Kearifan lokal, antara lain gotong royong, kesetiakawanan, dan toleransi.
Etika Kepribadian memuat pedoman berperilaku anggota Polri dalam hubungan:Sumber : http://www.docstoc.com/docs/173673598/Kode
1. kehidupan beragama
2. kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum
3. sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar