Undang-Undang Telekomunikasi
Undang - Undang No. 36 Tahun 1999
BAB IV
PENYELENGGARAAN
PENYELENGGARAAN
Pasal 9 ayat 5
Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pada Pasal 9 ayat 5 menegaskan tentang ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi pada ayat yang disebutkan terdapat pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 11 ayat 1
Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat
diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.
Pada pasal ini terutama ayat 1 menegaskan tentang kapan penyelengara telekomunikasi dapat memulai pelayananya terhadap konsumen, yakni setalah mendapatkan izin dari Menteri. Biasanya izin berupa Surat Keputusan yang dikeluarkan dari Kementrian Komunikasi dan Informatika.
Namun sebagai penyelengara tidak perlu lagi khawatir akan proses yang panjang karena pada tanggal 17 April 2013 Menteri Komunikasi telah meresmikan Perizinan Online seperti saya kutip dari situs resmi Keminfo "Pada tanggal 17 April 2013 Menteri Kominfo Tifatul Sembiring melakukan peresmian pemuktakhiran teknologi dalam penyediaan layanan perijinan spektrum secara online, e-Licensing yang
terintegrasi melalui SIMS (Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya dan
Perangkat Pos dan Informatika), maka pada hari ini tanggal 1 Juli 2013
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Syukri Batubara secara
resmi memberlakukan Sistem Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi (e-Licensing)."
Sebagai salah satu contoh nomer Surat Keputusan Izin yang dikeluarkan untuk penyelenggara telekomunikasi FirstMedia dengan nomer No. 420/KEP/M.KOMINFO/11/2009 yang maksud dan isinya tentang Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet-Switched.
Pasal 11 ayat 2
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan:Sedangkan pada ayat 2 menegaskan syarat yang harus di penuhi oleh penyelenggara mengenai layanan telekomunikasi yang akan diselenggarakan.
a. tata cara yang sederhana;
b. proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif; serta
c. penyelesaian dalam waktu yang singkat.
Sumber :
http://www.postel.go.id/berita-sistem-layanan-online-perizinan-penyelenggaraan-telekomunikasi-e-licensing-26-2026
http://sby.firstmedia.com/about/firstmedia
http://yakomapgi.org/index.php/2013-08-30-02-28-19/dokumen/351-undang-undang-republik-indonesia-nomor-36-tahun-1999-tentang-telekomunikasi
http://www.postel.go.id/berita-sistem-layanan-online-perizinan-penyelenggaraan-telekomunikasi-e-licensing-26-2026
http://sby.firstmedia.com/about/firstmedia
http://yakomapgi.org/index.php/2013-08-30-02-28-19/dokumen/351-undang-undang-republik-indonesia-nomor-36-tahun-1999-tentang-telekomunikasi
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar