Etika Dalam Bermasyarakat
Pengertian Etika dan Bermasyarakat
Menurut para ulama etika adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat.
Dari
segi etimologi, etika berasal dari bahasa Yunani, ethos yang berarti
watak kesusilaan atau adat. Dalam kamus umum bahasa Indonesia, etika
diartikan ilmu pengetahuan tentang azaz-azaz akhlak (moral). Dari pengertian kebahasaan ini terlihat bahwa etika berhubungan dengan upaya menentukan tingkah laku manusia.
Sedangkan bermasyarakat adalah sebuah proses timbal balik diantara individu-individu dari suatu masyaraka, atau juga bisa dikatakan sebagai suatu kegiatan individu dalam melakukan hubungan sosial kepada individu-individu lainnya.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam menjalani kehidupan bermasyarakat yang baik biasanya suatu individu memerlukan suatu etika. Etika tidak serta merta didapat begitu saja namun dengan upaya yang kuat yakni membisakan diri terhadap atruran-aturan yang terdapat pada masyarakat tersebut (norma).
Contoh Etika dalam Bermasyarakat
Contoh Pelanggaran dan Hukumannya
A. Membuat kegaduhan pada malam hari dilingkungan penduduk, seperti menyalakan musik degan suara keras, menyalakan petasan, dsb.
hukum yang berlaku :
B. Dilingkungan penduduk terdapat orang-orang yang berkumpul dan sering melakukan perbuatan pemaksaan baik dengan perkataan maupun dengan kekerasan untuk memperoleh suatu hal yang menguntungkan.
hukum yang berlaku :
hukm yang berlaku :
Sumber :
http://www.tugasku4u.com/2013/07/makalah-etika-moral-dan-akhlak.html
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51c527686fe4b/larangan-membuat-kegaduhan-di-malam-hari
http://pakarhukum.site90.net/pemerasan.php
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt513623d58969e/syarat-agar-tuduhan-dapat-dianggap-sebagai-fitnah
Sedangkan bermasyarakat adalah sebuah proses timbal balik diantara individu-individu dari suatu masyaraka, atau juga bisa dikatakan sebagai suatu kegiatan individu dalam melakukan hubungan sosial kepada individu-individu lainnya.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam menjalani kehidupan bermasyarakat yang baik biasanya suatu individu memerlukan suatu etika. Etika tidak serta merta didapat begitu saja namun dengan upaya yang kuat yakni membisakan diri terhadap atruran-aturan yang terdapat pada masyarakat tersebut (norma).
Contoh Etika dalam Bermasyarakat
- Etika Berpakaian
- Etika dalam Berkendara
- Etika dalam Berkumpul
- Etika dalam Berbagi Informasi
- Etika dalam Bertetangga
- Dsb.
Contoh Pelanggaran dan Hukumannya
A. Membuat kegaduhan pada malam hari dilingkungan penduduk, seperti menyalakan musik degan suara keras, menyalakan petasan, dsb.
hukum yang berlaku :
Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berbunyi:
“Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”
B. Dilingkungan penduduk terdapat orang-orang yang berkumpul dan sering melakukan perbuatan pemaksaan baik dengan perkataan maupun dengan kekerasan untuk memperoleh suatu hal yang menguntungkan.
hukum yang berlaku :
Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasanC. Ada dua orang yang sedang menceritakan hal buruk seseorang namun belum terbukti kebenaanya.
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.(2) Ketentuan Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.
hukm yang berlaku :
Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)dan juga dengan
"Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun."
Pasal 310 ayat (1) KUHPD. dan masih banyak lagi pelanggaran etika dalam bermasyarakat
“Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-“
Sumber :
http://www.tugasku4u.com/2013/07/makalah-etika-moral-dan-akhlak.html
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51c527686fe4b/larangan-membuat-kegaduhan-di-malam-hari
http://pakarhukum.site90.net/pemerasan.php
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt513623d58969e/syarat-agar-tuduhan-dapat-dianggap-sebagai-fitnah
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar